DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dairi, Sumatera Utara, menyampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Dairi Tahun Anggaran (TA) 2025 pada sidang paripurna, di gedung dewan, Kamis (30/4/2026).
Keterangan Diskominfo, sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani didampingi Wakil Ketua I Halvensius Tondang, Wakil Ketua II Wanseptember Situmorang.
Baca Juga:
Diduga Jastip, Penumpang Pembawa Kartu Pokémon Diperiksa Bea Cukai di Soetta
Dalam sidang itu, Wakil Ketua Pansus LKPJ Romy Mariani Simarmata menyampaikan hasil pembahasan rekomendasi yang dilakukan oleh Pansus untuk disampaikan kepada Bupati Dairi agar ditindaklanjuti.
Rekomendasi kepada Bupati Dairi diantaranya agar mendefenitifkan kepala sekolah yang diketahui masih ada yang menjadi pelaksana tugas.
Selanjutnya, agar melakukan pengawasan dan pendistribusian pupuk agar tepat waktu, melakukan pengawasan ketat dan razia kendaraan yang over load guna meminimalisir kerusakan jalan.
Baca Juga:
Petani di Musi Rawas Kritis Diserang Beruang saat Menanam Sawit
Kemudian, RSUD Sidikalang agar menyelesaikan pembangunan gedung catchlab dengan batas waktu yang telah ditentukan yakni 19 Agustus 2026.
Setelah penyampaian rekomendasi tersebut, Ketua DPRD Dairi mengatakan hasil pembahasan pansus merupakan hasil saran dan masukan dari pansus sehingga terbit rekomendasi.
Rekomendasi tersebut ia katakan agar mendapatkan perhatian dan perbaikan dari Bupati Dairi, sehingga Dairi yang lebih baik kedepannya dapat terwujud.