WahanaNews-Dairi | Seorang oknum ASN yang diketahui bertugas di Puskesmas Tigalingga, Kecamatan Tigalingga inisial LS, dilapor ke Polres Dairi, Sumatera Utara, karena diduga melakukan penipuan.
Korban penipuan, Rahmat Hidayat Sidabutar (23) warga Sidikalang, kepada wartawan Selasa (12/7/2022), mengatakan bahwa ia melaporkan LS ke Polres Dairi, 11 April 2022.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
Rahmat menyebut, ia dan ibunya Mariati Lingga (51), ditipu LS dengan kedok investasi, berawal dari bisnis herbal, sehingga mengalami kerugian total Rp 40 juta.
Dijelaskan, penipuan berawal saat kedatangan LS dengan seorang kerabat Rahmat inisial RS, ke rumah mereka di Sidikalang, awal tahun 2022. LS menawarkan bisnis Coffe herbal HWI.
Namun setelah beberapa waktu berjalan, LS mengatakan bahwa dia telah memasukkan uang mereka ke investasi, yang sebelumnya tidak diketahui Rahmat dan ibunya.
Baca Juga:
Pj Sekda Dairi Paparkan Potensi Kerawanan Jelang Pilkada
Adapun kronologi transaksi, Januari 2022 ibu Rahmat menyerahkan uang pada LS Rp 10 juta, di rumah mereka.
Kemudian, melalui transfer bank, Rahmat menyerahkan uang Rp 10 juta pada 24 Pebruari 2022. Disusul transfer Rp 20 juta pada 7 Maret 2022.
"Perjanjian investasi, modal ditambah keuntungan, akan dikembalikan selang 4 hari. Kalau investasi 10 juta, akan kembali menjadi Rp 11 juta," kata Rahmat.
Dirasa telah melewati waktu yang dijanjikan, Rahmat pun menanyakan kejelasan uang yang mereka investasikan. Namun, LS tidak merespon WhatsApp maupun teleponnya.
Rahmat Hidayat Sidabutar [Foto: WahanaNews/ist]
Rahmat kemudian mendatangi kediaman LS di Tigalingga. Sekitar dua jam menunggu, mereka berhasil menemui LS. Saat itu, LS berjanji akan mengembalikan uang mereka.
Namun, LS tidak menepati janjinya. Merasa kecewa dan ditipu, Rahmat pun melaporkan LS ke Polres Dairi, 11 April 2022.
Setelah pelaporan itu, kata Rahmat, ia dan ibunya telah dipertemukan oleh polisi dengan LS, untuk mediasi. Saat itu, LS berjanji akan mengembalikan uang mereka pada 22 Juni 2022. Namun hingga kini, janji LS tidak terealisasi.
"Saat proses berjalan di kantor polisi, kedua belah pihak dipanggil untuk dimediasi, Selasa tanggal 14 Juni 2022 di Polres Dairi. Pada saat mediasi oleh pihak penyidik, LS berjanji mengembalikan uang pada tanggal 22 Juni 2022. Ternyata sampai hari ini belum ada pengembalian," kata Rahmat.
Sementara LS, dikonfirmasi WahanaNews.co terkait kasus dimaksud, belum memberi jawaban. Pertanyaan lewat WhatsApp, Selasa (12/7/2022), belum dibalas. [gbe]