Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Seorang sopir bus antar kota inisial RHP (28) ditangkap personil Sat Reskrim Polres Dairi, usai dilaporkan melakukan pencabulan kepada penumpangnya.
Kapolres Dairi, Sumatera Utara AKBP Agus Bahari dalam keterangan pers mengatakan, tersangka RHP melakukan aksi pencabulan kepada korban inisial MDS (21) yang tak lain adalah penumpang mobil RHP.
Baca Juga:
Dua WNI Korban Penembakan di Malaysia Klaim Tak Melawan Aparat
"Ya tersangka kita amankan saat berada di loket bus yang berada di Kota Sidikalang," ujar Agus Bahari, Minggu (11/8/2024).
Dijelaskan, kejadian bermula saat tersangka dan korban bersama penumpang lain, dalam perjalanan dari Medan ke Sidikalang. Korban duduk di bangku depan, disamping tersangka.
Setibanya di kawasan Sibolangit, korban yang saat itu sedang tertidur merasakan gerak-gerik tangan tersangka yang mengarah ke bagian paha serta dada korban.
Baca Juga:
Sekda Jabar Targetkan Pembersihan Sampah di Oxbow Cicukang Rampung Februari 2025
Saat itu korban masih tak menggubris perbuatan tersangka, hingga akhirnya dirinya pun terbangun dan tersangka menanyakan apakah si korban merasakan sentuhan tangannya.
Namun saat itu korban mengaku tidak merasakannya, dan keduanya pun bercerita hingga perjalanan menuju Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Saat berada di kawasan Merek, korban pun kembali memejamkan matanya dan berusaha untuk tidur. Tersangka pun kembali melakukan perbuatannya serupa.
Setibanya di Jalan Medan - Sidikalang tepatnya di Kecamatan Sitinjo, tersangka melakukan aksi tersebut lebih brutal dengan cara menarik tangan kanan korban dengan menggunakan tangan kirinya dan meletakkan di paha kaki kiri tersangka.
Setelah itu, tersangka pun langsung memegang paha korban, dan meremasnya bagian dada korban sebanyak 3 kali.
Hal tersebut langsung membuat korban merasa risih dan menanyakan maksud dan tujuan tersangka melakukan hal tersebut.
"Saat itu korban langsung meminta untuk duduk di bagian belakang supir, dan tersangka langsung menghentikan mobilnya. Korban pun akhirnya duduk di bangku belakang," jelas Agus.
Saat itu, korban pun langsung menangis dan melaporkan hal tersebut kepada orangtuanya yang berada di Kota Sidikalang.
Setibanya di loket Sidikalang, sang ayah langsung menjemput anaknya dan kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Dairi.
"Berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan para saksi, tersangka pun langsung kami jemput dan di bawa ke Mapolres Dairi guna penyelidikan lebih lanjut," kata Agus.
Atas perbuatannya, RHP dipersangkakan Pasal 6 huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Subs Pasal 289 ayat (1) dari KUHPidana.
[Redaktur : Andri Festana]