WahanaNews-Pakpak Bharat | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat, Sumatera Utara, melalui Satpol Pamong Praja (PP), menghentikan beberapa operasional pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro (PLTM) milik PT Sumatera Energi Lestari (SEL).
Kegiatan di Desa Pardomuan, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu (STTU Julu) itu, terpaksa dihentikan karena diduga telah menyebabkan pencemaran lingkungan dan Lae (sungai) Ordi, serta berbagai dugaan pelanggaran lainnya, Kamis (19/5/2022).
Baca Juga:
Diduga Oknum Ketua DPD (LSM) Membekingi Judi Mesin Tembak Ikan di Bagan Siapi-api, Kecamatan Bangko
Kegiatan itu dipimpin Plt. Kepala Satpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Pakpak Bharat, Esra Anakampun.
"Kita sengaja datang hari ini, mengingat banyaknya aduan masyarakat selama ini, tentang adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh pihak PT SEL selaku pihak pengembang di sini, diantaranya pencemaran lingkungan yang terjadi ditengah operasional PT.SEL ini, secara kasat mata memang telah terjadi kita lihat di sini," kata Esra.
Dilokasi, Esra mengkoordinir puluhan anggotanya memasang garis polisi disepanjang aliran Lae Ordi yang bersinggungan langsung dengan areal pembangunan PLTM Ordi Hulu.
Baca Juga:
Ketua KPU Jakarta Barat Ingatkan Dokumen Yang Perlu Dibawa ke TPS Pilkada 2024
Mereka juga menghentikan aktifitas pembuangan material tanah, bebatuan dan pohon tumbang yang sedang berlangsung di lokasi, dilakukan oleh beberapa operator alat berat milik pengembang.
"Kegiatan hari ini akan terus kita tindak lanjuti. Adalah tugas kita bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan. Kita selaku pemerintah hadir disini untuk tujuan itu," ujar Esra.
Sementara itu salah seorang operator escavator yang sedang bekerja mengakui, pembuangan limbah dan sisa material yang dilakukan langsung ke aliran Lae Ordi ordi sehingga menyebabkan pencemaran sungai selama beberapa bulan belakangan, adalah sesuai arahan dari pimpinan perusahaan tempatnya bekerja.
"Kalau arahan dari mandor kami, ya memang begitulah pak, langsung buang ke sungai," katanya.
Sementara itu Darto, supervisi lapangan PT SEL mengatakan bahwa pihaknya sudah berulang kali mengingatkan PT AKI selaku main kontraktor pelaksanaan pembangunan PLTM Ordi Hulu, agar tidak membuang limbah galian dan material ke Lae Ordi.
"Hari ini kita juga telah dipanggil ke Komisi II DPRD Pakpak Bharat untuk melakukan rapat dengar pendapat. Kita sudah jelaskan semuanya dihadapan dewan. Komisi II bahkan mengingatkan agar seluruh kegiatan pembangunan dihentikan saja," jelas Darto.
Darto menambahkan, akan terus melakukan perbaikan pada sistem kerja, agar pekerjaan yang dilakukan bisa lebih profesional.
"Kepada segenap pemerintahan dan masyarakat Pakpak Bharat yang terimbas dari adanya kegiatan kami ini, kami sampaikan permohonan maaf, sungguh hal ini diluar kesengajaan kami," ujar Darto. [gbe]