DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Seorang pria beristri inisial EN yang diduga berbuat cabul terhadap gadis berusia 14 tahun, sebut saja Mawar, ditangkap polisi.
Sumber layak dipercaya kepada wartawan mengatakan, EN ditangkap polisi Senin (4/8/2025) sekitar pukul 09.00 Wib, dari kediamannya di Kecamatan Siempat Nempu Hulu (Sinehu) Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Jalani Tes DNA Pekan Ini, Kasus Lisa Mariana Masuki Babak Penentuan
Menurut sumber, sesuai kabar yang ia dapat dan beredar dikalangan warga sekitar, peristiwa pencabulan terjadi pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 23.00 Wib, di depan salah satu Pustu.
Modusnya, Mawar yang tinggal di rumah salah satu keluarganya, didatangi EN, dibangunkan, alasan untuk melihat ayah Mawar yang disebut jatuh di jalan.
Mawar pun dibawa EN, naik sepeda motor. Setelah bertemu, orang tua Mawar menyampaikan agar Mawar kembali diantar ke rumah keluarga, tempat tinggal Mawar.
Baca Juga:
KPK: Amnesti Tak Hilangkan Fakta Suap Hasto Kristiyanto
Namun setahu bagaimana, ditengah perjalanan, tepatnya didepan salah satu Pustu, EN menghentikan sepeda motornya dan meminta Mawar turun.
Saat itulah EN beraksi, meraba serta meremas payudara Mawar. Mawar pun melarikan diri dan bersembunyi dalam parit.
Selanjutnya kejadian itu dilaporkan Mawar kepada saudaranya, dilanjutkan melaporkan EN ke Polres Dairi.
Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Wilson Panjaitan dikonfirmasi wartawan lewat WhatsApp, membenarkan adanya pengaduan dimaksud.
"Laporan sudah kami terima, masih proses penyelidikan (pemeriksaan)," tulis Wilson, Senin (4/8/2025).
[Redaktur: Fernando]