Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi Tahun Anggaran (TA) 2023 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Provsu), di auditorium BPK, Rabu (27/3/2024).
Keterangan Diskominfo Dairi, penyerahan diawali dengan penandatanganan berita acara dan serah terima antara Bupati Dairi dengan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan.
Baca Juga:
Perkuat Keamanan Digital, Pemkab Karo Jalin Kerja Sama Sertifikat Elektronik dengan BSSN RI,Layanan Administrasi Lebih Cepat
Eddy mengatakan, laporan keuangan pemerintah daerah wajib diserahkan kepada BPK karena itu merupakan hasil penggunaan anggaran tahun 2023. Laporan keuangan yang diserahkan juga sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami juga berusaha agar pengelolaan keuangan daerah dengan baik dan benar agar bisa memperoleh hasil yang memuaskan,” katanya.
Sementara Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan mengatakan, ketepatan waktu penyerahan laporan itu merupakan hal yang baik yang dapat diikuti oleh seluruh pemerintah daerah se-Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga:
PLN Hadirkan Fitur Simulasi Biaya di PLN Mobile, Pelanggan Bisa Hitung Estimasi Layanan Secara Mandiri
“LKPD ini akan ditindaklanjuti. Kami juga membutuhkan kerjasama dari seluruh Pemda,” kata Eydu.
Dalam acara tersebut, Bupati Dairi turut didampingi Sekretaris Daerah, Surung Charles Bantjin.
[Redaktur: Robert Panggabean]