DAIRI.WAHANANEWS.CO — Pemerintah Kabupaten Dairi mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) kepada ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Dairi.
Kepala BKAD Kabupaten Dairi, Dekman Sitopu mengatakan, proses pencairan THR bagi ASN sudah mulai dilakukan pada hari Senin, 24 Maret kemarin, dan akan berlangsung hingga tanggal 27 Maret mendatang.
Baca Juga:
Wujudkan Pemerataan Pembangunan, Pemkab Dairi Minta Masyarakat Tertib Bayar Pajak
"THR ASN dijajaran Pemkab Dairi sudah mulai disalurkan sejak kemarin Senin tanggal 24 Maret 2025 dan diharapkan selesai paling lambat tanggal 27 Maret hari Kamis lusa, " ujar Dekman, dikutip Rabu (26/3/2025).
Sementara itu, pihaknya juga akan membayarkan tunjangan kinerja (tukin) bagi ASN, yang akan dimulai pada hari ini.
"Rencana mulai disalurkan hari ini Selasa tanggal 25 Maret sampai beberapa hari kedepan, " katanya.
Baca Juga:
Gerak Cepat, Bupati Dairi dan Jajaran Bersama Masyarakat Perbaiki Jalan Rusak di Siempat Nempu
Adapun besaran tukin yang akan disalurkan yakni sebesar 100 persen, atau sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2025.
"Berdasarkan PP 11 tahun 2025 sebesar penerimaan Tukin yang diterima pada bulan Februari atau 100 persen. Sesuai dengan ketentuan," pungkasnya.
[Redaktur: Mega Puspita]