DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Kepolisian Resor (Polres) Dairi, Sumatera Utara, melalui Unit Tipidkor, melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) Sitinjo II, ke Kejari Dairi, Kamis (24/7/2025).
Hal itu dikatakan Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan melalui Kanit Tipidkor Ipda M.S. Ganda Winata Sembiring kepada WahanaNews.co, dalam keterangan lewat WhatsApp.
Baca Juga:
Transfer Data Indonesia-AS Dikritik: UU PDP Lebih Kuat, Tapi AS Lebih Tegas Menindak
"Tadi pagi telah dilakukan penyerahan tersangka inisial RB dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang penggunaan APBDesa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo TA 2023 ke Kejari Dairi," sebut Ganda.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Desa (Kades) Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, inisial RB (46), diduga korupsi APBDes TA 2023 Rp527 juta lebih.
RB ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Dairi, sejak Rabu (14/5/2025) malam, setelah gelar perkara oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Dairi.
Baca Juga:
Indonesia Akan Impor Produk Pertanian AS Rp73 Triliun, Ini Isi Kesepakatannya
"Hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh BPK RI senilai Rp 527.264.101," kata Ganda.
Ditambahkan, modus korupsi yang dilakukan RB, ada kegiatan fiktif, kemudian penggelembungan (mark up) anggaran, serta ada kas yang dikuasai pribadi.
Adapun RB, ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Mei 2025 di Dit Krimsus Polda Sumut.