Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, memperpanjang pendaftaran Panwaslu Kecamatan (Panwascam) untuk pemilihan (Pilkada) tahun 2024, di 8 kecamatan.
Perpanjangan tersebut dilakukan karena belum terpenuhinya kuota pendaftar untuk kecamatan dimaksud, sebagaimana diatur dalam pedoman pembentukan panwascam pemilihan tahun 2024.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Dairi Idrus Maha kepada WahanaNews.co dalam keterangan lewat WhatsApp, Rabu (8/5/2024).
"Berdasarkan pedoman, perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30 persen dari dua kali kebutuhan dalam satu kecamatan," kata Idrus.
Dijelaskan, sebelumnya Bawaslu Dairi telah membuka pendaftaran panwascam untuk 13 kecamatan dari 15 kecamatan di Dairi, pasca seleksi panwascam dari peserta existing.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Pendaftaran itu sebagaimana pengumuman Nomor: 004/KP.01.00/POKJA.SU-03/05/2024 tanggal 3 Mei 2024. Pendaftaran berlangsung tanggal 5 hingga 7 Mei 2024.
Hingga pendaftaran ditutup, total pendaftar berjumlah 58 orang terdiri dari 45 laki-laki dan 13 perempuan, tersebar di 13 kecamatan.
Karena belum memenuhi kuota sebagaimana pedoman, maka pendaftaran diperpanjang tanggal 9 hingga 11 Mei 2024, pukul 09.00 Wib s/d 17.00 Wib. Khusus hari terakhir, pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 Wib.