WahanaNews-Dairi | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Dairi, dalam rangka Pemilu serentak tahun 2024.
Hal itu sebagaimana pengumuman Bawaslu Dairi nomor: 001/KP.01.00/POKJA/SU-03/9/2022 tanggal 15 September 2022.
Baca Juga:
Heboh Dollar AS ‘Anjlok’ Jadi Rp8.170 di Google, Ini Klarifikasi Google dan BI
Pengumuman itu ditandatangani Pokja pembentukan Panwaslu Kecamatan, Kabupaten Dairi, Jadi Surirang Berutu yang juga Ketua Bawaslu Dairi dan Mariono, Kepala Sekretariat Bawaslu Dairi.
Sebagaimana isi pengumuman, waktu penerimaan pendaftaran, 21-27 September 2022, pukul 09.00 - 17.00 WIB, di Sekretariat Bawaslu Dairi, Jalan Makmur Sidikalang.
Adapun persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan yang harus dipenuhi yaitu:
Baca Juga:
Bantah Terima Suap Rp400 Juta, Kapolres Jaksel: Saya Tolak dan Kasus Tetap Jalan
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam pidana lima tahun atau lebih.
5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
6. Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan Pemilu, dan berspektif keadilan gender.
8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar.
9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon
presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun.
10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
12. Bersedia bekerja penuh waktu.
13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pelamar harus melengkapi persyaratan, mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Dairi.
Berkas yang dilampirkan diantaranya, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak tiga lembar, dengan latar belakang merah.