WahanaNews-Dairi | RSUD Sidikalang Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, telah membuat suatu aplikasi pendaftaran pasien yaitu aplikasi “RSUD SIDIKALANG” yang kini dapat didownload melalui playstore.
Melalui aplikasi dimaksud, masyarakat dapat mendaftar dari rumah dan mendapat nomor booking antrian untuk berobat ke RSUD Sidikalang.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Demikian disampaikan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Pesalmen Saragih, Senin (26/6/2023), sebagaimana dikutip dari laman resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi.
Pesalmen menyebut, pada 16 Juni 2022, Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) RSUD Sidikalang telah diresmikan Bupati Dairi Eddy Kelleng Ate Berutu, yang diharapkan dapat membantu tata kelola rumah sakit.
"Hingga sekarang, pendaftaran pasien yang hendak berobat dapat dilakukan secara online melalui anjungan mandiri (console box), aplikasi “RSUD SIDIKALANG” yang diinstal melalui playstore atau melalui mobile JKN,” katanya.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Disampaikan Pesalmen, rumah sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian dan peralatan yang dimuat dalam Undang-Undang No 44 tahun 2009 tentang rumah sakit pasal 7 ayat (1).
Pasal tersebut kemudian dijabarkan pada pasal 11 ayat (1) mengenai prasarana rumah sakit, yang dimaksud prasarana pada pasal 7 ayat (1) salah satunya adalah sistem informasi dan komunikasi
“Manfaat yang diperoleh dengan menerapkan SIMRS akan mempermudah masyarakat/pasien melakukan pendaftaran pasien rawat inap dan rawat jalan melalui Anjungan Pendaftaran Mandiri (APM) yang bermanfaat untuk mengurangi kepadatan dalam antrian saat pelayanan berlangsung,” katanya.