WahanaNews-Dairi | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menduga penghuni kerangkeng di Rumah Bupati nonaktif Langkat, Sumatera Utara,Terbit Rencana Perangin Angin, meninggal tidak wajar.
Dilansir dari WahanaNews.co, Minggu (30/1/2022), temuan itu berdasarkan keterangan dari keluarga korban penghuni kerangkeng.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
"Ya kami dapat informasi kawan-kawan jaringan di sini, dan sudah berkomunikasi dengan keluarga. Keluarganya itu mati secara tidak wajar," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Sabtu (29/1).
Edwin menyampaikan kejadian tersebut sekitar tahun 2019 usai keluarga menyerahkan satu anggotanya untuk dititipkan tinggal di kerangkeng tersebut.
"Kemudian disampaikan di kontak telepon, keluarganya yang di dalam (meninggal), dengan alasan asam lambung," tambahnya.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Saat keluarga mendatangi lokasi, kata Edwin, ditemukan lebam dan luka pada jasad korban. "Tapi ketika datang ke lokasi, mereka bilang (keluarga), sudah tertutup itu jenazahnya (korban). Dan ini malah membuat curiga keluarga itu yang katanya sempat melihat jenazah tersebut dan ditemukannya lebam-lebam ada bekas luka," ujar Edwin.
Edwin menilai jika temuan ini masih perlu disampaikan kepada polisi sebagai bahan penyelidikan atas kasus Karengkeng milik Bupati Langkat.
"Ya tentu informasi ini perlu didalami kebenarannya. Dan kita sudah sampaikan ke pihak polda," katanya.
Kabid Humas Polda Sumatra Utara (Sumut), Kombes Hadi Wahyudi, mengungkapkan fakta terbaru terkait dugaan perbudakan yang dilakukan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para pencandu narkoba yang direhabilitasi di rumah pribadi Terbit Rencana tak mendapatkan gaji ketika bekerja di perusahaan sawit milik Bupati Langkat tersebut.
"Warga binaan yang sudah pulih, dan sehat dijadikan sebagai pembina untuk orang-orang yang dititipkan dua sampai tiga bulan. Mana kala mereka sudah memiliki keterampilan. Mereka akan dipekerjakan di pabrik sawit milik Bupati Langkat. Memang mereka tidak mendapatkan gaji. Tapi mereka mendapatkan kebutuhan sandang, makan informasinya dipenuhi," kata Hadi.
Pihaknya telah memeriksa sedikitnya 11 orang saksi yang terdiri dari penjaga rehabilitasi, warga binaan pencandu narkoba, hingga masyarakat sekitar. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan praktik perbudakan tersebut.
"Ini masih terus menggali informasi, dan keterangan sebanyak mungkin sesuai dengan fakta-fakta di lapangan untuk mendapatkan kebenaran informasi tersebut," ujarnya. [gbe]