Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Supir Mobil Penumpang (Mopen) CV PAS Transport inisial BS, ditetapkan menjadi tersangka.
Penetapan status itu terkait "laka maut" mengakibatkan korban jiwa, pasca masuknya mobil dimaksud ke sungai Lau Renun, di Dusun Lau Kinapan, Desa Batu Gun-gun Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Minggu (17/9/2023).
Baca Juga:
ASDP Beri Diskon Tarif pada Arus Balik Mudik 3-7 April 2025
"Oknum sopir PAS sudah tersangka. Diduga ada kelalaian," kata Plt Kapolres Dairi AKBP Ronny Nicholas melalui Kasat Lantas, AKP Herliandri, dikonfirmasi wartawan Jumat (22/9/2023).
Herliandri didampingi Kanit Laka Aipda Poltak Aritonang menjelaskan, BS dinilai kooperatif selama dalam pemeriksaan. Yang bersangkutan menyesali kejadian tersebut.
Ditambahkan, dari 2 korban atau penumpang yang terbawa aliran sungai, masih 1 orang yang ditemukan, atas nama Tuppak Oppu Sunggu. Istrinya, Siti Sihombing sedang dalam pencarian.
Baca Juga:
Pengungsi di Flores Timur Temukan Granat Sisa Perang Dunia II
Sementara saksi yang juga penumpang angkot, Risnawan Lumban Gaol, sudah pulih setelah sebelumnya menjalani perawatan medis.
Poltak menambahkan, pihak keluarga sopir telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Kapolres, Camat dan 3 Kades turut membantu pertemuan dengan keluarga korban.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mopen CV PAS Transport jurusan Gunung Sitember-Sidikalang-Medan, jatuh ke sungai Lae Renun Lau Kinapan, Desa Batu Gungun, Kecamatan Gunung Sitember, Dairi, Minggu (17/9/2023) sekitar pukul 08.00 Wib.