Sebagaimana diberitakan sebelumnya, RSUD Sidikalang memberhentikan 12 THL pada 30 April 2021. Mereka, 6 orang bidan dan 6 orang perawat. Pemberhentian itu tertuang dalam SK nomor 440.01/1447/SK/V/2021, ditandatangani Direktur RSUD Sugito Panjaitan.
12 orang THL itu, merasa diberhentikan sepihak tanpa kesalahan, mengadukan nasib mereka ke DPRD Dairi.
Baca Juga:
Tiga Rumah Hangus Terbakar di Berampu Dairi
Pada beberapa pertemuan, anggota DPRD Dairi Bona Sitindaon, tampak getol memperjuangkan nasib THL itu. Bona bahkan sampai menggebrak meja, saat rapat komisi. {gbe}