Sebagaimana diberitakan sebelumnya, RSUD Sidikalang memberhentikan 12 THL pada 30 April 2021. Mereka, 6 orang bidan dan 6 orang perawat. Pemberhentian itu tertuang dalam SK nomor 440.01/1447/SK/V/2021, ditandatangani Direktur RSUD Sugito Panjaitan.
12 orang THL itu, merasa diberhentikan sepihak tanpa kesalahan, mengadukan nasib mereka ke DPRD Dairi.
Baca Juga:
Tekan Inflasi Sumut, Pemkab Dairi Teken KAD dengan Pemkab Karo dan Langkat
Pada beberapa pertemuan, anggota DPRD Dairi Bona Sitindaon, tampak getol memperjuangkan nasib THL itu. Bona bahkan sampai menggebrak meja, saat rapat komisi. {gbe}