Lalu, korban melapor ke Polsek Medan Area dengan LP / B / 416 / V / 2022 / Spkt / Polsek Medan Area / Polrestabes Medan / Polda Sumut pada 27 Mei 2022.
Tak lama, pihaknya pun melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Baca Juga:
Memanas, Massa Kubu Tolak Hak Angket Putar Lagu 'Oke Gas' di Depan Gedung DPR
Pada 28 Mei 2022 sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari.
"Kemudian pelaku kita interogasi. Katanya dia baru kali ini mencuri dan itu untuk kebutuhan ekonomi. Dia tidak terpapar narkoba," ucapnya.
"Ia disangkakan pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 7 tahun," tutupnya.[zbr]