DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Personil Sat Narkoba Polres Dairi, Sumatera Utara, meringkus seorang wanita atas kepemilikan narkotika jenis sabu, Selasa (14/1/2025).
Wanita inisial ADMS (31) warga Panji Bako Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo itu, ditangkap polisi di Jalan Batu Kapur, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Selasa (14/1/2025).
Baca Juga:
Tiket Konser Rossa “Here I Am” Terjual 80 Persen, Siap Tampil Spektakuler di Indonesia Arena
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Dairi AKP Amrizal Hasibuan dalam keterangan pers melalui Plt Kasi Humas Bripka Junaidy, Selasa (14/1/2024).
Disebut, penangkapan berawal dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat, terkait peredaran narkotika jenis sabu di lokasi dimaksud. Petugas pun langsung bergerak.
"Sesampainya di lokasi, petugas mendapati tersangka sedang berada di rumah persinggahannya," ujar Amrizal.
Baca Juga:
Stefano Cugurra Akan Tinggalkan Bali United Usai Musim 2024/2025
Disebut, pihaknya langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas mendapati sebuah kotak tisu berisi narkotika jenis sabu seberat 1,38 gram.
Atas penemuan itu, petugas langsung membawa tersangka dan barang buktinya ke Mapolres Dairi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
[Redaktur : Andri Festana]