DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Personil Sat Narkoba Polres Dairi, Sumatera Utara, meringkus seorang wanita atas kepemilikan narkotika jenis sabu, Selasa (14/1/2025).
Wanita inisial ADMS (31) warga Panji Bako Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo itu, ditangkap polisi di Jalan Batu Kapur, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Selasa (14/1/2025).
Baca Juga:
Dana CSR BI Jadi Bancakan, KPK Siap Tetapkan Tersangka dari Komisi XI DPR
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Dairi AKP Amrizal Hasibuan dalam keterangan pers melalui Plt Kasi Humas Bripka Junaidy, Selasa (14/1/2024).
Disebut, penangkapan berawal dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat, terkait peredaran narkotika jenis sabu di lokasi dimaksud. Petugas pun langsung bergerak.
"Sesampainya di lokasi, petugas mendapati tersangka sedang berada di rumah persinggahannya," ujar Amrizal.
Baca Juga:
Gasak Rp 80 Juta dari Majikan, Pria di Dairi Habiskan Uang untuk Gitar dan Hotel
Disebut, pihaknya langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas mendapati sebuah kotak tisu berisi narkotika jenis sabu seberat 1,38 gram.
Atas penemuan itu, petugas langsung membawa tersangka dan barang buktinya ke Mapolres Dairi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
[Redaktur : Andri Festana]