WahanaNews-Dairi | Seorang terduga pelaku premanisme jalanan inisial KP alias T (30) warga Desa Kuta Buluh Kecamatan Tanah Pinem, ditangkap petugas dari Polres Dairi, Sumatera Utara, Jumat (18/11/2022) malam.
Hal itu dikatakan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba dalam keterangan pers disampaikan Kasi Humas Iptu Doni Saleh, Sabtu (19/11/2022).
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Dijelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan pengaduan para supir truk melalui call centre 110 Polres Dairi yang merasa keberatan dengan tindakan sekelompok orang yang memberhentikan setiap truk bermuatan yang melintas di jalan lintas Kutabuluh-Kutacane, tepatnya di depan SMP Negeri I Kutabuluh.
Sekelompok orang itu disebut meminta uang sejumlah Rp 10 ribu kepada pengemudi truk, dengan alasan pembayaran uang SPSI, sehingga sangat memberatkan bagi supir truk.
Menerima laporan itu, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Resum Ipda P Lumbantoruan bersama tim, mengecek kebenaran informasi tersebut.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Tiba di lokasi, ditemukan KP yang sedang menyetop truk dan meminta uang. Petugas pun menangkapnya. Dari tersangka disita barang bukti Rp 60 ribu. Selanjutnya, tersangka diamankan di Mapolres Dairi.
Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba mengatakan, Satreskrim Polres Dairi akan menindak tegas semua aksi premanisme jalanan dan segala bentuk penyakit masyarakat.
Masyarakat diminta tidak ragu untuk melaporkan semua tindak pidana yang diketahui terjadi di lingkungannya. [gbe]