WahanaNews-Dairi | Tenaga medis yang bertugas di RSUD Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, dr Eston Tarigan SpB, menggugat direktur rumah sakit itu ke Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang.
Gugatan dimaksud terkait tuntutan transparansi pembagian jasa medis yang bersumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan umum tahun 2020.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Gugatan itu didaftar dengan nomor perkara 47/Pdt.G/2021/PN Sdk. Selain direktur, Eston juga menggugat tata usaha, Kepala Bidang Pelayanan Medis, termasuk BPJS.
Sebagaimana diketahui, pada saat Direktur RSUD Sidikalang dijabat Sugito Panjaitan, Eston dan beberapa rekannya telah menyurati manajemen, menuntut transparansi.
Pasalnya, setelah pergantian direktur dari Henry Manik, pembagian jasa medis dinilai tidak transparan. Dana masuk ke rekening, tetapi dasar perhitungan tidak diketahui.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Tenaga medis mengalami penurunan penerimaan sedang jasa kepada manajemen meningkat.
Eston menerima jawaban tertulis dari Sugito, namun penjelasan itu dipandang tidak menyentuh substansi. Kondisi itu berlanjut hingga Direktur RSUD Sidikalang saat ini dijabat Pesalmen Saragih.
Pesalmen dikonfirmasi wartawan melalui pesan elektronik, Minggu (10/4/2022) menerangkan, perkara itu dalam tahap mediasi.
Pertemuan akan dilakukan di ruang Inspektorat dihadiri Kabag Hukum selaku kuasa hukum Pemkab, Selasa (12/4/2022). “Mudah-mudahan ada titik temu,” tulis Pesalmen.
Informasi diperoleh, Sekretaris Daerah, Budianta Pinem menyurati dr Eston Tarigan SpB per 11 April 2022, untuk hadir melakukan mediasi. [gbe]