WahanaNews - Dairi | Delapan tahun kabur, FSN, tersangka kasus korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Asahan, Sumut, diringkus tim Tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (6/1/2022) malam.
"FSN ditangkap setelah delapan tahun buron. Dia diciduk di salah satu rumah yang disewanya di Medan pada Kamis (6/1/2022) pada pukul 21.00 WIB," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Kejatisu, Yos Arnold Tarigan, Jumat (7/1/2022) sebagaimana dikutip dari Metrosiantarnews.id
Baca Juga:
Kemen PPPA Tegaskan Komitmen Lindungi Korban Kekerasan Seksual dengan Regulasi dan Layanan Terpadu
Yos menyebut, penangkapan itu dipimpin Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo. FSN diamankan di rumah yang disewanya bersama keluarga di Komplek Perumahan Villa Karida Indah.
"Tim Intelijen Kejati Sumut telah melakukan pemantauan selama seminggu untuk memastikan keberadaan FSN. Saat diamankan tidak ada perlawanan. Dan dibawa langsung ke Kantor Kejati Sumut untuk kelengkapan administrasi untuk selanjutnya diserahkan ke Kejari Asahan," paparnya.
Perkara korupsi ini berawal ketika Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan melaksanakan kegiatan jasa konstruksi berupa peningkatan dengan hotmix ruas Jalan Pasar V-Pasar IV ruas No.002 Kecamatan Kisaran Timur.
Baca Juga:
Datangi Polres Malang Kota, Puluhan Kyai dan Ulama Suarakan Netralitas APH
Proyek itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp 690.800.000.
"Proyek dikerjakan oleh CV Dewi Karya, FSN adalah selaku direktur dalam perusahaan ini," jelas Yos.
Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumut, diperoleh kerugian keuangan negara Rp 232.212.358.