SidikalangNews.id | Pemerintah Kota Pematang Siantar Sumatera Utara mulai menerapkan pembayaran parkir kendaraan non tunai guna mendukung program Gerakan Non Tunai Pemerintah Pusat dan maksimal pendapatan daerah.
Kawasan Jalan Sutomo mulai Simpang Jalan Surabaya sampai Simpang Jalan Diponegoro ditetapkan sebagai penerapan zona awal.
Baca Juga:
PLN UP3 Pematang Siantar Gercep Pulihkan Aliran Listrik Akibat Hujan Lebat Disertai Angin Kencang
Pantauan, Rabu (6/4), beberapa personel Dinas Perhubungan memberikan pendampingan kepada juru parkir untuk proses barcode, sedangkan Satpol membantu pengamanan kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan Kartini Batubara menjelaskan, penerapan tersebut untuk kelancaran dan memaksimalkan tercapainya setoran retribusi parkir.
Pihaknya bekerja sama dengan PT Bank Sumut, dan juru parkir dilengkapi dengan sarana barcode yang disediakan bank milik Pemprov Sumut ini.
Baca Juga:
Hebat! Kisah Seorang Anak Penjual Koran di Pematangsiantar Lulus Jadi Polisi
Dia mengajak masyarakat agar mendukung program ini untuk Kota Pematangsiantar yang Sehat, Sejahtera dan Berkualitas sesuai visi misi Plt Wali Kota dr Hj Susanti Dewayani SpA.[zbr]